Polri Bukan Alat Kekuasaan yang Melayani Kepentingan Penguasa, Kelompok Atau Golongan

Polri Bukan Alat Kekuasaan yang Melayani Kepentingan Penguasa, Kelompok Atau Golongan

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung penataan kelembagaan kepolisian melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Namun, setelah mengikuti seluruh proses pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima poin penting sebagai catatan terhadap implementasi regulasi tersebut.

“Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok atau golongan tertentu,” ujar I Wayan Sudirta saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut Wayan, dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap ketidakadilan. Karena itu, setiap anggota Polri harus menjaga independensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menempatkan kepentingan rakyat dan keadilan di atas segala bentuk tekanan politik maupun kepentingan sempit lainnya. Prinsip pengayoman, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan juga harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Poin kedua yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan adalah mengenai tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain. Menurut Wayan, pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, hukum acara pidana, serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Polri. Wayan menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan penataan jenjang karier, meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang berprestasi.

“Selain itu untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan, ketentuan perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan menjabat berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat saat kebijakan tersebut ditetapkan, setelah penataan jenjang karier dan strategi regenerasi di kepolisian dilaksanakan,” ujarnya.

Catatan keempat berkaitan dengan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Fraksi PDI Perjuangan menilai penugasan tersebut harus dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama kepolisian.

“Kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Wayan, pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta menjamin sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

“Selain itu, penempatan anggota Polri aktif pada lembaga lain harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem karier dan jabatan pada lembaga yang bersangkutan, agar tidak menghambat kesempatan promosi, mengganggu meritokrasi, maupun mengurangi ruang pengembangan karier bagi pegawai yang secara profesional dibina dalam lembaga tersebut,” katanya.

Poin kelima yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan adalah perlunya penguatan nyata terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Wayan, penguatan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi aturan dan kelembagaan yang terukur.

“Aspek tersebut menjadi penting, karena sebagai instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian negara Republik Indonesia,” ucapnya.

DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026. Sejumlah perubahan substansial dalam regulasi tersebut antara lain mencakup perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, penguatan kewenangan di bidang siber, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Share