Pasal 33 UUD 1945: Jebakan atau Tujuan?

Pasal 33 UUD 1945: Jebakan atau Tujuan?

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Pasal 33 UUD 1945 sejak lama diposisikan sebagai “kitab suci ekonomi” bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung cita-cita luhur tentang bagaimana negara harus hadir mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi banyak kalangan nasionalis, pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan manifesto ideologis yang lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa terhadap kolonialisme dan eksploitasi ekonomi.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengangkat kembali semangat Pasal 33 dalam pidato-pidatonya, publik sebenarnya memahami pesan yang ingin disampaikan. Ada keinginan kuat agar negara tidak hanya menjadi penonton di tengah melimpahnya sumber daya alam Indonesia. Negara ingin hadir mengambil kendali dan memastikan keuntungan dari kekayaan nasional benar-benar kembali kepada rakyat. Secara moral dan historis, gagasan itu tentu sulit dibantah.

Namun persoalannya bukan terletak pada cita-citanya, melainkan pada cara menerjemahkan cita-cita tersebut ke dalam kebijakan konkret. Di sinilah perdebatan besar mulai muncul. Pasal 33 dapat menjadi tujuan mulia jika dijalankan dengan tata kelola yang sehat, transparan, dan profesional. Tetapi Pasal 33 juga dapat berubah menjadi jebakan apabila dipakai sebagai legitimasi untuk memperluas dominasi negara secara berlebihan tanpa memperhatikan kepastian hukum, efisiensi ekonomi, dan kepercayaan pasar.

Antara Nasionalisme dan Kecemasan Pasar

Beberapa kebijakan pemerintah memunculkan sinyal bahwa negara ingin mengambil posisi jauh lebih dominan dalam pengelolaan ekonomi nasional. Di antaranya adalah pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pembatasan kuota produksi mineral, pengetatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), hingga wacana ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Seluruh kebijakan tersebut memiliki satu benang merah, yaitu penguatan kontrol negara terhadap sumber daya strategis.

Narasi yang dibangun juga sangat kuat. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Negara harus merebut kembali kedaulatan ekonomi. Negara harus memastikan kekayaan alam tidak hanya dinikmati segelintir pihak. Semangat nasionalisme ekonomi inilah yang terus digaungkan dalam berbagai kesempatan.

Masalahnya, pasar tidak hanya membaca niat, tetapi juga membaca konsistensi, kepastian, dan risiko. Ketika aturan berubah cepat, ruang intervensi negara makin besar, dan mekanisme pasar mulai dibatasi, maka yang muncul bukan hanya semangat nasionalisme, melainkan juga kecemasan. Investor mulai bertanya sampai sejauh mana negara akan masuk ke dalam aktivitas ekonomi. Pelaku usaha mulai menghitung ulang risiko investasi jangka panjang. Mitra dagang pun mulai mempertanyakan stabilitas kebijakan Indonesia.

Reaksi itu tercermin pada volatilitas pasar saham, tekanan terhadap pasar obligasi negara, hingga pelemahan sentimen terhadap rupiah dalam beberapa periode terakhir. Yield Surat Berharga Negara sempat mengalami tekanan ketika pasar membaca adanya peningkatan risiko kebijakan. Saham-saham berbasis sumber daya alam juga bergerak sangat sensitif terhadap berbagai wacana pembatasan produksi maupun perubahan skema ekspor. Semua itu menunjukkan bahwa dalam ekonomi modern, persepsi sama pentingnya dengan realitas.

State Capitalism dan Ketakutan Lama

Yang mulai dikhawatirkan banyak pihak sebenarnya bukan nasionalisme ekonomi, melainkan bergesernya Indonesia menuju model state capitalism yang terlalu dominan. Dalam model ini, negara tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator, tetapi sekaligus menjadi pemain utama yang memiliki kuasa besar menentukan arah produksi, distribusi, hingga arus devisa.

Di beberapa negara model ini memang berhasil mendorong industrialisasi cepat. Namun keberhasilannya hampir selalu ditopang oleh birokrasi yang disiplin, institusi yang kuat, tingkat korupsi yang rendah, serta kepastian hukum yang tinggi. Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam seluruh aspek tersebut.

Kita bisa melihat ini secara jernih lewat perbandingan. Norwegia, misalnya, mengelola kekayaan minyaknya melalui dana sovereign wealth fund yang transparansinya legendaris: setiap warga bisa mengakses datanya secara real-time. Dana itu dikelola secara profesional, terpisah dari kekuasaan politik, dan menjadi bantalan kesejahteraan lintas generasi. Begitu pula Singapura, yang membangun BUMN-BUMN efisien dan kompetitif secara global justru karena birokrasinya keras terhadap korupsi dan disiplin terhadap meritokrasi. Di kedua negara itu, kontrol negara berjalan seiring dengan kepercayaan publik dan pasar karena fondasi institusinya kokoh.

Masalah kita bukan pada model state capitalism-nya, melainkan pada fondasi yang belum selesai dibangun.

Karena itu, ketika negara memperbesar kendali tanpa dibarengi penguatan institusi, yang muncul justru kekhawatiran akan inefisiensi, konflik kepentingan, rente baru, dan ketidakpastian hukum. Publik akhirnya mulai bertanya apakah negara benar-benar sedang memperjuangkan kepentingan rakyat atau justru sedang memindahkan pusat kekuatan ekonomi dari swasta menuju kelompok kekuasaan baru yang lebih terpusat.

Ironi Pasal 33

Ironinya, Pasal 33 sebenarnya tidak pernah mengajarkan sikap anti pasar. Bung Hatta sebagai arsitek utama ekonomi konstitusi justru berbicara tentang keseimbangan antara peran negara, koperasi, dan inisiatif masyarakat. Negara hadir untuk mencegah monopoli dan ketimpangan, bukan mematikan kreativitas ekonomi.

Sayangnya, dalam praktik politik modern, Pasal 33 sering dipakai secara selektif. Ketika negara ingin memperluas kontrol, Pasal 33 dikutip penuh semangat. Tetapi ketika berbicara soal transparansi pengelolaan BUMN, efisiensi anggaran, pemberantasan korupsi, atau profesionalisme birokrasi, semangat yang sama sering kali melemah.

Padahal inti terbesar Pasal 33 bukan sekadar frasa “dikuasai oleh negara”, melainkan pada tujuan akhirnya, yaitu “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar negara menguasai ekonomi, tetapi seberapa besar rakyat benar-benar menikmati hasilnya.

Kepercayaan adalah Mata Uang Utama

Jika kontrol negara makin besar tetapi investasi menurun, lapangan kerja melambat, pasar keuangan terguncang, dan pertumbuhan ekonomi melemah, maka yang terjadi adalah paradoks. Negara mungkin merasa semakin berkuasa, tetapi rakyat justru kehilangan peluang kesejahteraan.

Dalam ekonomi global modern, modal terbesar suatu negara bukan hanya sumber daya alam, melainkan kepercayaan. Investor bisa menerima pajak tinggi, pelaku usaha bisa menerima regulasi ketat, dan mitra dagang bisa menerima keberpihakan nasional. Tetapi mereka tidak bisa menerima ketidakpastian.

Begitu kepercayaan runtuh, biaya ekonomi menjadi sangat mahal. Modal keluar lebih cepat, biaya utang meningkat, nilai tukar tertekan, dan lapangan kerja ikut terganggu. Pada akhirnya, rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati agar semangat Pasal 33 tidak berubah menjadi sumber ketakutan pasar. Nasionalisme ekonomi harus dibangun dengan tata kelola modern, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan kesan anti pasar atau anti investasi.

Pasal 33 Harus Menjadi Kompas

Pasal 33 seharusnya menjadi kompas moral pembangunan nasional. Ia memberi arah agar kekayaan alam Indonesia tidak jatuh sepenuhnya ke tangan asing atau segelintir elite. Namun Pasal 33 tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas kontrol negara tanpa batas, sebab sejarah menunjukkan bahwa terlalu banyak kekuasaan ekonomi yang terpusat juga berbahaya.

Negara yang terlalu lemah memang bisa dijajah pasar, tetapi negara yang terlalu dominan juga bisa menjajah rakyatnya sendiri melalui birokrasi, monopoli, dan ketidakadilan baru. Di titik inilah Indonesia sedang diuji. Apakah Pasal 33 akan menjadi jalan menuju kedaulatan ekonomi yang sehat dan modern, atau justru berubah menjadi jebakan ideologis yang membuat Indonesia makin tertutup, makin tidak dipercaya, dan makin dijauhi modal global.

Jawabannya tidak terletak pada pidato, melainkan pada kualitas kebijakan, konsistensi tata kelola, dan keberanian pemerintah membangun keseimbangan antara nasionalisme dan rasionalitas ekonomi. Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hidup dari slogan, melainkan dari pekerjaan, harga yang stabil, investasi yang tumbuh, dan masa depan ekonomi yang memberi harapan.

Share