Detiktoday.com, PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyoroti kasus dugaan penahanan sertifikat rumah milik puluhan warga Perumahan Kota Baru Campaka, Kecamatan Campaka.
Dokumen hak milik tersebut dilaporkan belum diserahkan kepada nasabah meskipun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) selaku bank penyalur dan pihak pengembang (developer) tidak memiliki alasan hukum untuk menahan sertifikat konsumen yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau angsurannya sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Itu sudah menjadi kewajiban pengembang dan bank. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya,” ujar Alaikassalam, Sabtu (13/6/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa berimplikasi pada ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika dokumen yang menjadi hak nasabah tersebut hilang atau sengaja ditahan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu nasabah Perumahan Kota Baru Campaka melayangkan somasi resmi kepada BTN Kantor Cabang Purwakarta melalui kuasa hukumnya.
Langkah hukum diambil karena sertifikat tidak kunjung terbit pasca-pelunasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus serupa diduga dialami oleh puluhan warga lain di kompleks tersebut.
Merespons keluhan warga, Komisi III DPRD Purwakarta meminta para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat pengaduan resmi ke parlemen agar dapat ditindaklanjuti.
Selain persoalan sertifikat, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap para pengembang properti.
Alaikassalam membeberkan, saat ini masih banyak perumahan di Purwakarta yang belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah karena kendala kelengkapan persyaratan.
Dampaknya, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi warga di area perumahan menjadi terhambat.