Cegah Kriminalisasi Nakes, Edy Wuryanto Desak Aparat Patuhi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi

Cegah Kriminalisasi Nakes, Edy Wuryanto Desak Aparat Patuhi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) kini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus hukum yang menjerat tenaga kesehatan. 

Keberadaan lembaga ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap para medis yang sedang menjalankan tugasnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

Edy menilai, dalam praktik pelayanan kesehatan, peran MDP sama sekali tidak boleh diabaikan. Lembaga ini merupakan prosedur khusus yang wajib ditempuh ketika muncul dugaan pelanggaran hukum oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji, apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan,” ujar Edy di Jakarta, Selasa (16/6).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah mengatur secara tegas mekanisme baku terkait hal ini. Sebelum melakukan penyidikan pidana terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib meminta rekomendasi kepada MDP terlebih dahulu.

Setelah laporan diterima, MDP memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan rekomendasi objektif atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kalau mekanisme ini dijalankan, proses hukum memiliki dasar yang kuat. Namun, jika peran Majelis Disiplin diabaikan, muncul pertanyaan besar: apakah prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan atau belum?” kata Edy mempertanyakan.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini menegaskan bahwa keberadaan MDP justru menjadi instrumen penting untuk memastikan kasus medis dinilai secara objektif dan berbasis keilmuan. Menurutnya, tidak semua komplikasi medis atau kematian pasien dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Majelis Disiplin harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau disiplin kedokteran. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu APH dapat melanjutkan proses hukum. Tetapi, tahapan ini tidak boleh dilompati,” tegasnya.

Edy memaparkan bahwa aturan pelibatan MDP ini merupakan hasil pembahasan panjang saat penyusunan UU Kesehatan. Aturan ini dirancang dengan tujuan ganda:

– Bagi Masyarakat: Memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan jika terjadi malapraktik.

– Bagi Tenaga Kesehatan: Menjamin nakes tidak langsung diproses secara pidana tanpa adanya penilaian profesional dari lembaga yang berwenang.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Ia pun berharap polemik yang terjadi pada kasus dokter anak ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak, baik nakes, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.

“Ke depan, jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga wajib ditegakkan,” cetus Edy.

Di akhir pernyataannya, Edy juga mendorong MDP untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat. Keterbukaan ini dinilai penting untuk menjaga public trust terhadap sistem hukum di sektor kesehatan.

“Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Share