AS-Iran Kian Panas, Emas Anjlok ke Level Terendah 11 Pekan

HPE Emas Anjlok, Dipicu Suku Bunga dan Pelemahan Permintaan

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas pada periode kedua Juni 2026 seiring melemahnya permintaan global dan berkurangnya minat investor terhadap logam mulia di tengah tingginya suku bunga di berbagai negara maju.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas periode 15–30 Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 143.190,64 per kilogram. Nilai tersebut turun 3,51% dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai US$ 148.396,49 per kilogram.

Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi US$ 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$ 4.615,65 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan bahwa selama periode pengumpulan data, harga emas di pasar global mengalami koreksi yang tercermin pada penurunan HPE dan HR.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/6/2026).

Menurut Tommy, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global juga cenderung melambat di tengah masih tingginya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas tetap terjaga sehingga memperbesar tekanan terhadap harga logam mulia di pasar global.

Kondisi tersebut menyebabkan harga emas internasional terkoreksi dan pada akhirnya berdampak pada penurunan HPE serta HR emas yang menjadi acuan pemerintah dalam penetapan bea keluar produk pertambangan tertentu.

Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi harga dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

Ketentuan HPE dan HR emas tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026 dan menjadi dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan tarif ekspor.

Share