Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengingatkan pemerintah agar kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam (SDA) strategis tidak berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata. Kebijakan baru tersebut harus dimanfaatkan secara optimal sebagai alat strategis untuk mempercepat hilirisasi industri nasional.
Langkah ini merespons keputusan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Kebijakan tersebut akan memasuki masa transisi pada Juni hingga Desember 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
“Pemerintah perlu menjadikan PT DSI sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” ujar Evita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/6).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Evita menekankan bahwa tanpa integrasi dengan industri dalam negeri, kebijakan ini berpotensi hanya memindahkan jalur birokrasi tanpa menyentuh akar masalah ekonomi. Indonesia, menurutnya, selama ini menghadapi paradoks sebagai eksportir besar SDA namun belum memperoleh nilai tambah yang maksimal.
“Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” kata pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan industri dan hilirisasi tersebut.
Ia menambahkan, kehadiran BUMN sebagai perantara tunggal harus membawa dampak nyata yang membedakan tata kelola baru ini dengan sistem lama.
“Di sinilah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Evita mendesak pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan domestik sebelum melepas komoditas ke pasar global. Ia meminta kejelasan konkret mengenai bagaimana kebijakan ekspor satu pintu ini dapat mendukung pasokan bahan baku bagi kawasan industri strategis serta proyek hilirisasi nasional, khususnya sektor batu bara dan ferro alloy.
“Lewat aturan ekspor satu pintu, kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Artinya, pendekatan ini harus bisa melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” jelas Evita.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pemerintah, lanjutnya, wajib memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan atau pemurnian (smelter dan industri turunan) dengan harga yang kompetitif.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Evita menyatakan bahwa DPR RI akan mengawal ketat implementasinya. Lembaga legislatif tersebut mendorong pemerintah untuk tidak hanya menggunakan indikator keuangan atau administratif dalam mengukur keberhasilan sistem baru ini.
“Kami di DPR akan mendorong pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” pungkasnya.
Tanpa adanya parameter yang jelas mengenai dampak industrialisasi, Evita mengkhawatirkan kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan menjadi perubahan administratif yang gagal membawa transformasi ekonomi signifikan bagi Indonesia.