Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terkait sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat MPD Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, yang sekaligus membuka rapat keempat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris III Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Mashaerudin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, Golbert Riswan Nababan, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, serta Tim Pokja yang terdiri dari Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam rapat tersebut, Tim Pokja melakukan analisis dan evaluasi terhadap tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lembaga Adat Melayu Bungo, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Evaluasi dilakukan untuk menelaah kesesuaian substansi ketiga perda tersebut dengan dasar konstitusional, perkembangan regulasi nasional, serta perubahan ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pelindungan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat di daerah.
Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap relevan dan implementatif.
“Melalui proses evaluasi ini, diharapkan setiap regulasi daerah dapat terus diperkuat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan perkembangan hukum nasional, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif. Seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam notula rapat sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi daerah di Kabupaten Bungo.