Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (18/6/2026), di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri dari lima JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu JFT Penyuluh Hukum, serta satu CPNS.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hadir perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Rapat diawali dengan penyampaian dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengenai pentingnya penyusunan Ranperda RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Ranperda tersebut disusun sebagai dasar arah kebijakan dan program prioritas pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025–2029.
Dalam arahannya, Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses harmonisasi bukan hanya sebatas tahapan administratif, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas dan efektivitas sebuah regulasi.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan, dan mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan daerah. Kami berharap Ranperda RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pembahasan difokuskan pada substansi materi muatan serta aspek legal drafting agar Ranperda yang disusun memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda RPJMD kepada perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjadi pijakan pembangunan daerah yang terarah serta berkelanjutan.