Rieke Diah Pitaloka Sesalkan Anggaran Fungsi Substantif Komnas HAM Hanya Dialokasikan 6 Persen

Rieke Diah Pitaloka Sesalkan Anggaran Fungsi Substantif Komnas HAM Hanya Dialokasikan 6 Persen

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Ia menilai terdapat ketidakseimbangan besar karena mayoritas dana habis untuk urusan administratif, sementara anggaran penanganan kasus di lapangan sangat minim.

Rieke membeberkan bahwa Komnas HAM memikul tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas tersebut meliputi penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Artinya, terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan porsi pembagian anggaran tersebut. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh dana terserap untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan operasional kantor.

“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” jelas Rieke.

Menurut Rieke, situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia memegang posisi strategis di tingkat internasional sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council). Ia menegaskan, komitmen global tersebut harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang nyata di dalam negeri.

Baca: Ganjar Dikenal Akur dan Harmonis dengan Saudara Kandung

“Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Pada akhir pernyataannya, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus Komnas HAM secara bertahap. Selain itu, ia mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.

“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkas Rieke.

Share