Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2027 harus diikuti dengan perbaikan tata kelola data penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini krusial agar APBN dapat efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, kelompok rentan, serta warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Hal tersebut disampaikan Matindas dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Kemensos memperoleh pagu indikatif sebesar Rp84,7 triliun dan mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp22,4 triliun. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Kemensos tahun 2027 mencapai sekitar Rp107 triliun.
Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
”Pada prinsipnya kami mendukung penguatan anggaran perlindungan sosial, terutama di tengah tantangan ekonomi global, ancaman perubahan iklim, dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, catatannya peningkatan anggaran harus dibarengi dengan peningkatan akurasi penerima manfaat,” ujar Matindas, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Matindas menyoroti laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menemukan bahwa 45 persen penyaluran bansos masih tidak tepat sasaran, baik dalam bentuk inclusion error (penerima yang tidak berhak) maupun exclusion error (warga berhak yang tidak terdata). Temuan ini dinilai menunjukkan adanya masalah serius pada sistem pendataan sosial nasional.
“Jangan sampai APBN yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru dinikmati oleh masyarakat yang sudah mandiri secara ekonomi. Sementara itu, keluarga miskin yang seharusnya menjadi prioritas negara justru tertinggal dari sistem,” tegasnya.
Menurut Matindas, keberhasilan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 akan menjadi faktor penentu efektivitas program perlindungan sosial ke depan. Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Sosial untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum penyempurnaan DTSEN.
Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan melalui pemutakhiran data yang agresif, validasi lapangan yang berkelanjutan, serta penguatan integrasi data dengan pemerintah daerah melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau Musyawarah Desa (Musdes).
Matindas mengingatkan bahwa target penurunan tingkat kemiskinan nasional dalam RPJMN 2025–2029—yang dipatok pada kisaran 4,5 hingga 5 persen di akhir periode—tidak akan tercapai jika persoalan salah sasaran ini terus dibiarkan.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Selain akurasi data, ia juga mendesak agar Program Keluarga Harapan (PKH), program Sembako, dan program Pemberdayaan Sosial Ekonomi lebih masif menjangkau masyarakat di daerah 3T melalui program afirmatif kewirausahaan dan pelatihan.
Penguatan program graduasi (pemberdayaan menuju kemandirian) dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap bansos.
“Anggaran bansos merupakan instrumen strategis untuk mencapai target pembangunan nasional. Efektivitas penyaluran bansos akan linear dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian ekonomi. Pembenahan data dan ketepatan sasaran harus menjadi prioritas utama sebelum berbicara mengenai perluasan program maupun tambahan anggaran,” pungkasnya.