Dyah Kartika Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Percepatan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Dyah Kartika Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Percepatan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan merupakan kebutuhan yang harus diwujudkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan saat penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (19/6/2026).

“Hari ini kartu kredit pemerintah daerah dari Bank Jateng sudah diserahkan kepada seluruh OPD. Harapannya ETPD Kabupaten Kendal dapat meningkat karena salah satu indikator penilaiannya adalah penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Dyah Kartika, penerapan KKPD merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan capaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kendal. Implementasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Penyerahan KKPD secara simbolis dilakukan kepada seluruh OPD sebagai tanda dimulainya penggunaan instrumen pembayaran nontunai yang diterbitkan oleh Bank Jateng. Pemerintah daerah berharap sistem tersebut dapat mendukung tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.

Bupati menjelaskan, penggunaan KKPD dapat meminimalkan berbagai risiko administratif yang selama ini muncul dalam proses pembayaran secara konvensional. Selain itu, sistem pembayaran yang lebih cepat juga diharapkan mampu mendukung percepatan penyerapan anggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa implementasi KKPD harus diikuti dengan langkah nyata dari seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap OPD diminta segera mengoptimalkan pemanfaatan kartu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap kegiatan ini menghasilkan langkah konkret, solusi atas berbagai hambatan teknis, serta timeline kerja yang jelas sehingga implementasi KKPD di Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo, menjelaskan bahwa penggunaan KKPD dibatasi maksimal 40 persen dari pagu anggaran yang tersedia.

Menurutnya, kartu tersebut dapat digunakan untuk mendukung belanja barang dan jasa maupun perjalanan dinas yang selama ini memerlukan proses administrasi cukup panjang.

“Ini merupakan cara baru agar pembayaran barang dan jasa maupun perjalanan dinas bisa lebih cepat. Kalau sistem manual harus melalui proses pengajuan terlebih dahulu. Dengan KKPD, misalnya untuk pembayaran penginapan saat perjalanan dinas atau pembelian BBM, bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit pemerintah daerah,” pungkasnya.

Mardi berharap implementasi KKPD dapat semakin memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Share