Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Pemkab Halmahera Tengah Belum Serahkan Dokumen APBD 2026 dan Perbup

Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Pemkab Halmahera Tengah Belum Serahkan Dokumen APBD 2026 dan Perbup

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Halmahera Tengah, Ibrahim Layn, mengritik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang hingga kini belum menyerahkan salinan fisik Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD kepada DPRD.

“Bagaimana DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal jika instrumen utama pengawasan, yakni dokumen APBD yang sah dan resmi, hingga saat ini belum berada di tangan anggota DPRD,” tegas Ibrahim dalam rapat paripurna DPRD, dikutip Senin (22/6/2026).

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah ditetapkan.

Fraksi menilai ketiadaan dokumen resmi APBD 2026 di tangan anggota DPRD berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pengawasan serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan atau pergeseran anggaran yang belum dikomunikasikan kepada DPRD karena dokumen resmi tersebut belum diterima hingga saat ini.

“Berapa lama lagi DPRD harus menunggu untuk memperoleh hak akses terhadap dokumen publik yang menjadi dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Ibrahim.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen yang telah ditetapkan kepada DPRD sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Atas kondisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPRD segera mengambil langkah konkret dengan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait status dokumen APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain mendesak penyerahan salinan fisik Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD, fraksi juga meminta akses pemantauan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memastikan kesesuaian data pelaksanaan anggaran.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan turut menanggapi anggapan bahwa dokumen dalam format PDF yang pernah disampaikan pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang kami tuntut bukan sekadar file PDF, melainkan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD. DPRD berhak memperoleh dokumen tersebut secara sah dan lengkap,” ujarnya.

Menutup pandangan fraksi, Ibrahim mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang setara antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, keterlambatan penyerahan dokumen APBD dapat mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawas.

“Jangan sampai DPRD hanya dijadikan tukang stempel atas setiap kehendak Pemerintah Daerah. Kemitraan yang sehat harus dibangun di atas keterbukaan, penghormatan terhadap lembaga, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Ibrahim.

Share