Detiktoday.com, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam meningkatkan literasi perpajakan daerah, Bapenda Kota Malang kembali menggelar sosialisasi yang kali ini menyasar masyarakat dan para pengusaha dealer kendaraan bermotor di Kecamatan Sukun, Kamis (25/6/2026).
Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting untuk menyamakan persepsi masyarakat terkait kebijakan opsen sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
“Penting untuk kita sepakati bersama bahwa sosialisasi ini memiliki peranan penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan. Kami ingin memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” beber Wahyu dalam kegiatan yang berlangsung di Ascent Premiere Hotel Malang.
Wahyu menyebut bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu atas pokok PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami perlu menyamakan persepsi bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi turunannya yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Terlebih, pihaknya menilai bahwa implementasi kebijakan opsen juga diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.
“Penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terpelihara. Pada akhirnya, seluruh penerimaan daerah tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Malang per 23 Juni 2026, realisasi penerimaan Opsen PKB telah mencapai Rp59,66 miliar dari target Rp132,42 miliar. Sementara itu, realisasi Opsen BBNKB mencapai Rp22,53 miliar dari target Rp60,56 miliar.
Sehingga capaian tersebut turut memperkuat realisasi pajak daerah Kota Malang yang hingga 23 Juni 2026 tercatat sebesar Rp394,14 miliar atau 45,15 persen dari target Rp872,99 miliar.
Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tahun 2026 telah terealisasi sebesar Rp413,29 miliar atau 38,88 persen dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.
Wali Kota Malang menambahkan, capaian tersebut mencerminkan tingginya partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat kontribusi dan kepatuhan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga Kota Malang untuk terus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai bentuk partisipasi aktif membangun Kota Malang yang semakin mbois dan berkelas,” ajaknya.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Kota Malang saat ini juga tengah menggelar Program Gebyar Sadar Pajak.
Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan, hingga penguatan pelayanan publik.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, serta masyarakat sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Sulthon mengakui bahwa, meskipun kebijakan opsen telah berjalan selama satu tahun, masih terdapat masyarakat yang belum memahami mekanisme maupun substansi kebijakan tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah pajak baru. Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat kebijakan ini bagi penguatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya