KUHP Nasional Bukan Lagi Balas Dendam, Advokat Jadi Garda Pengawal Keadilan – Detiktoday.com

KUHP Nasional Bukan Lagi Balas Dendam, Advokat Jadi Garda Pengawal Keadilan – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Seminar Nasional bertema Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional di Auditorium Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).

Seminar tersebut dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum, dengan menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bima Suprayoga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, serta unsur Forkopimda dan civitas akademika.

Rektor Universitas Jambi, Helmi, yang membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Otto Hasibuan di kampus Pinang Masak.

“Kehadiran Prof. Otto Hasibuan merupakan kehormatan besar bagi UNJA. Rekam jejak beliau di dunia hukum Indonesia menjadi inspirasi bagi sivitas akademika kami,” ujarnya.

Helmi berharap sinergi antara kampus dan pemerintah pusat terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum serta melahirkan lulusan yang profesional dan berintegritas.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam paparannya, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Kalau dulu masyarakat dan penegak hukum seolah menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa dipikirkan perubahan dan pertobatannya,” kata Otto kepada wartawan usai seminar.

Menurutnya, paradigma tersebut kini bergeser pada tiga prinsip utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Otto menegaskan, KUHP Nasional dan KUHAP Baru harus berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil, modern, dan humanis.

Ia juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam masa transisi penerapan regulasi baru tersebut.

Menurut Otto, advokat memiliki empat peran strategis, yakni sebagai fasilitator restorative justice, navigator living law, penjaga hak asasi manusia (human rights guardian), serta pendidik kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“KUHP ini harus dipahami secara sederhana agar masyarakat bisa mengetahui, memahami, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum UNJA, Hartati, mengatakan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam pembentukan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, humanis, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Ketua DPC PERADI Jambi, Muhammad Syahlan Samosir, menambahkan bahwa kerja sama antara PERADI dan Fakultas Hukum UNJA telah terjalin sejak 2005 dan terus berkembang hingga saat ini.

Seminar dilanjutkan dengan sesi panel menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakajati Jambi Bima Suprayoga, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, serta akademisi Fakultas Hukum UNJA.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta, terutama mahasiswa hukum yang ingin memahami lebih dalam arah baru sistem hukum pidana Indonesia.

Seminar nasional ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam menyongsong era baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan, modern, dan berorientasi pada kemanusiaan.(*)

Share