Detiktoday.com, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menertibkan aset kendaraan dinas roda dua yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI sebagai upaya memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Seluruh kendaraan dinas yang masih tercatat sebagai aset daerah didatangkan ke Kantor BPKAD untuk menjalani pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen administrasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Aset Daerah BPKAD bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI.
Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pembaruan data aset agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan seluruh barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah benar-benar diketahui keberadaannya, kondisi fisiknya, serta kelengkapan administrasinya. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel,” kata Farlidena.
Menurut dia, kendaraan yang masih layak digunakan akan dioptimalkan kembali sebagai sarana operasional pemerintah daerah.
“Kendaraan dengan kerusakan ringan akan kami serahkan kepada OPD yang membutuhkan untuk diperbaiki sesuai kemampuan anggaran masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan kembali dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kendaraan yang mengalami kerusakan berat akan dikumpulkan di halaman Kantor BPKAD untuk menjalani penelitian dan penilaian sebelum diproses lebih lanjut.
“Untuk kendaraan yang sudah tidak ekonomis dipertahankan, kami akan menempuh mekanisme penghapusan melalui lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan bekerja sama dengan KPKNL Palembang,” tutur Farlidena.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan telah memasuki tahapan administrasi lelang, sedangkan sisanya masih dalam proses penilaian maupun penarikan dari OPD yang masih menguasainya.
Farlidena menegaskan sinergi antara BPKAD dan Kejari OKI diharapkan mampu mempercepat penataan aset daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui pendampingan dari Kejari OKI, kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik,” tandasnya.