Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah Online, Empat Warga Binaan Lapas Jadi Otak Kejahatan  – Detiktoday.com

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah Online, Empat Warga Binaan Lapas Jadi Otak Kejahatan  – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penawaran logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung serta pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, pemberantasan kejahatan siber menjadi komitmen Polda Jatim karena semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan berbasis teknologi.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” ujarnya.

Keempat warga binaan tersebut berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR, sedangkan tersangka perempuan berinisial RML alias Beby berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mendistribusikan uang kepada para pelaku.

Kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai anaknya karena menggunakan nomor baru. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening milik tersangka RML. Penipuan baru terungkap ketika suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran para pelaku. IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan, sedangkan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan untuk menerima uang dari korban.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Pol. Bimo.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Polda Jatim juga masih mengembangkan penyelidikan karena diduga terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Pol. Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim untuk membantu proses penyelidikan

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” pungkasnya.

Share