JAKARTA, Detiktoday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa usulan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral kritis seperti tembaga, nikel, timah, emas, dan perak belum menjadi keputusan final. Pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi dan uji publik guna menyusun formulasi yang tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap mengoptimalkan pendapatan negara.
Penegasan ini merespons kekhawatiran pelaku pasar terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Kini, pemerintah sedang mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif royalti setelah muncul respons negatif dari pelaku pasar.
Bahlil menyampaikan bahwa dalam menyusun aturan, pemerintah sangat mempertimbangkan umpan balik dari para pengusaha tambang sebelum menetapkan kebijakan tersebut secara resmi.
“Beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/6/2026).
Dalam draf revisi yang disosialisasikan pada Jumat pekan lalu, komoditas timah tercatat bakal mengalami penyesuaian tarif paling signifikan. Skema royalti timah diusulkan berubah dari rentang 3–10% menjadi 5–20%, dengan besaran tarif yang sangat bergantung pada fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) dunia.
Berdasarkan draf tersebut, tarif royalti 5% akan dikenakan jika HMA di bawah US$ 20.000 per ton. Tarif naik menjadi 7,5% untuk HMA US$ 20.000–30.000 per ton, lalu 10% untuk rentang US$ 30.000–35.000 per ton.
Selanjutnya, tarif ditetapkan sebesar 12,5% untuk HMA US$ 35.000–40.000 per ton dan 15% pada kisaran US$ 40.000–45.000 per ton. Sementara itu, tarif 17,5% berlaku ketika harga timah mencapai US$ 45.000–50.000 per ton.
Bahlil menekankan bahwa kementeriannya sedang melakukan kalkulasi ulang agar kebijakan ini nantinya dapat mengakomodasi kepentingan strategis negara sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di sektor pertambangan. Hingga saat ini, belum ada tenggat waktu pasti kapan revisi PP tersebut akan ditandatangani dan diberlakukan secara efektif.
“Sekali lagi saya katakan ya, apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa,” pungkas Bahlil.