Belajar dari Bangkrutnya Bisnis Teh Konten Kreator Jerome Polin

Belajar dari Bangkrutnya Bisnis Teh Konten Kreator Jerome Polin

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com  – Kasus Menantea yang dibangun Jerome Polin menunjukkan bahwa masalah bukan hanya soal produk atau pasar, tetapi juga soal bagaimana hubungan antar pihak diatur sejak awal. Mulai dari kontrak yang tidak disusun matang, peran yang tidak terdefinisi jelas, hingga sistem tidak terkontrol. Ini rongga yang kelak meruntuhkan bisnis.

Penutupan seluruh gerai Menantea per 25 April 2026 menjadi kabar yang sangat mengejutkan publik. Hal ini diumumkan oleh Jehian Panangian dan Jerome Polin dalam unggahan Instagram mereka tepat di ulang tahun ke-5 merek minuman teh tersebut.

Produk yang dicetuskan kakak beradik pada 10 April 2021 ini sempat viral dan berkembang cepat di tahun-tahun awal. Namun, Menantea terpaksa harus gulung tikar di tahun kelima. Di balik keputusan mereka, terungkap persoalan internal yang rumit.

“Salah satu poin penting yang disorot adalah lemahnya fondasi di awal kerja sama. Di tambah kurangnya pengecekan latar belakang mitra, audit internal yang tidak rutin, hingga persoalan operasional menjadi sengkarut masalah yang saling terhubung. Artinya, pertumbuhan cepat tidak selalu diiringi oleh sistem yang kuat,” nilai  ahli hukum Sekar Ayu Primandani MH dari kantor hukum BP Lawyers dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Memang, Jerome mengungkapkan bahwa salah satu pelajaran terbesar dari perjalanan bisnis ini adalah pentingnya kontrak atau perjanjian yang jelas.

“Pernyataan ini mempertegas bahwa beragam risiko yang mungkin terjadi sebenarnya dapat diminimalisasi jika kesepakatan hukum disusun dengan matang dan detail sejak awal,” ujar Sekar.

Kontrak Sebagai Jantung Bisnis

Sekar mengungkapkan, banyak pelaku usaha, terutama di tahap awal, menganggap kontrak sebagai dokumen administratif semata. Sering kali fokus tertuju lebih besar kepada ekspansi, pemasaran, dan penjualan.

“Padahal, justru kontraklah yang menjadi ‘rem’ ketika bisnis mulai menghadapi berbagai risiko,” tegas Sekar.

Menurut Sekar, masih banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis, menganggap kontrak sekadar formalitas. Malah, tidak sedikit yang berargumen memiliki dokumentasi kontrak sangat merepotkan dan tidak profit oriented.

“Fokus utama pelaku usaha baru, melulu mengejar cuan demi meraup keuntungan. Sering terjadi ‘deal’ komersil dengan mitra tanpa kontrak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing, bahkan mengiyakan semua kontrak tanpa mereviu lagi. Mereka takut kehilangan peluang,” papar Sekar.

Sementara, aspek kepatuhan dan manajemen risiko dikesampingkan menanti usaha naik dan ada cash flow membayar biaya legal dan manajemen risiko.

“Padahal, pelaku usaha yang disiplin terhadap dokumentasi kontrak yang dibuat sesuai dengan hukum dan kepentingan pelaku usaha justru banyak terhindar dari titik rawan yang menimbulkan masalah finansial di kemudian hari,” imbuh Sekar.

Menurut Sekar, banyak pelaku usaha yang baru sadar ternyata mereka tidak pernah tanda tangan kontrak atau kontrak yang ditandatangani tidak menguntungkan mereka. Setelah usaha mandek atau rugi, kalang kabut harus mencari jalan lain.

“Hal ini bisa terhindar saat awal mereviu kontrak, pelaku usaha mempertimbangkan hak kewajiban yang diatur dan negosiasi sesuai risiko yang siap ditanggung,” urai jebolan Magister Hukum Universitas Indonesia ini.

Sekar menyarankan, pelaku usaha memiliki tim business development dan legal yang bekerja sama untuk memastikan transaksi atau kegiatan komersil bisnis yang dilakukan didasari dengan kontrak yang melindungi. “Pelaku usaha tidak hanya menghadapi risiko legal, tapi juga risiko bisnis seperti risiko likuiditas, ketika melakukan reviu terhadap kontrak,” ujar Sekar.

Perjanjian Pemegang Saham

Pada ruang lingkup bisnis, hubungan antar pendiri sering dimulai dari kepercayaan dan kesamaan visi. Namun, tanpa benteng perjanjian pemegang saham yang jelas, hubungan tersebut bisa menjadi sumber konflik di kemudian hari. Terutama ketika bisnis mulai berkembang dan melibatkan kepentingan yang lebih kompleks.

Sekar menjelaskan, kala mendirikan usaha, ada beberapa pihak ‘memupuk’ bisnis baik berbentuk uang dan/atau bentuk lain.

“Mereka yang menanamkan modal dalam perusahaan dan memiliki saham biasanya tertuang dalam perjanjian pemegang saham. Tugas pemegang saham mengambil keputusan strategis dan mengawasi melalui mekanisme organ. Misalnya, perusahaan mau ambil keputusan yang mengubah seluruh kegiatan core business. Hal ini harus melalui pintu persetujuan pemegang saham lebih dahulu,” lontarnya.

Sekar mengingatkan jika ada yang tidak setuju maka harus dirapatkan, atau dilakukan pendekatan bahwa apa yang tidak disetujui itu bisa diambil langkah nyata atau tidak disetujui karena secara risiko mungkin tidak layak untuk dikejar.

Kenapa perjanjian pemegang saham itu penting? Hal ini mengatur seberapa besar kontrol atau seberapa besar panjang tangan pemegang saham di perusahaan. Walaupun kegiatan bisnis tidak dilakukan pemegang saham, tapi dilakukan oleh direksi. Namun dalam perjanjian pemegang saham, hal ini bisa diatur kalau pemegang saham dapat menunjuk direksi.

Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab

Salah satu tantangan dalam bisnis yang melibatkan banyak pihak yaitu pembagian peran yang tidak jelas. Ketika semua merasa “punya bisnis”, sering kali tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab secara spesifik. Hal ini bisa memicu kesalahan operasional berulang.

Masuk ke dalam ranah pembagian tugas dan tanggung jawab, Sekar menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib paham hal ini.

“Dalam pendirian Perseroan Terbatas, ada tiga organ perusahaan yang peran dan tanggung jawabnya berbeda. Pelaksanaan operasional harian (seperti memutuskan mau deal dengan mitra siapa, keputusan cari pinjaman ke mana, perihal akan menjual berapa) adalah tugas dan tanggung jawab direktur,” pungkasnya.

Sementara pemegang saham itu memang menunjuk Direktur, tapi pemegang saham tidak bisa ikut campur di kegiatan harian perusahaan. Kecuali dalam kapasitasnya sebagai direksi, itupun juga harus ada pemahaman akan konflik kepentingan antara direksi dan pemegang saham.

“Direksi harus prioritas pada kepentingan terbaik perusahaan, karena secara hukum mewakili perusahaan. Dalam menjalankan tugas, direksi tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingannya sebagai pemegang saham, yang cenderung fokus pada keuntungan pribadi. Tiap keputusan harus mengacu pada keberlangsungan terbaik perusahaan,” jelasnya.

Selain direksi dan pemegang saham, Sekar menambahkan terdapat organ lain dalam perusahaan yaitu komisaris. Berbeda dengan direksi yang menjalankan operasional, komisaris tidak terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari perusahaan. Komisaris diangkat oleh pemegang saham dan berperan memberi pengawasan serta nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan, sehingga sifatnya lebih hands-off. 

“Itulah mengapa, mengetahui pembagian tugas dan tanggung jawab dalam suatu perusahaan, karena kebanyakan pelaku usaha berpikir komisaris lebih tinggi daripada direksi, dengan anggapan komisaris bisa tanda tangan atas nama perusahaan, dan itu salah,” tegas Sekar.

Pihak yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan adalah direksi. Dalam menjalankan kewenangannya, direksi bertanggung jawab ke perusahaan. Lalu, apa peran pemegang saham?

Dalam praktiknya, pemegang saham berhak menentukan arah strategis atas hasil kinerja perusahaan. Ketika direksi melaporkan perusahaan memperoleh keuntungan, pemegang saham melalui mekanisme yang berlaku dapat memutuskan penggunaan laba. Apakah akan dibagikan sebagai dividen, disimpan sebagai laba ditahan, atau dialokasikan untuk pengembangan bisnis,” bebernya.

Share