Berbagai Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
Detiktoday.com – Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara beredar di media sosial. SE BKN tersebut bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pelaksanaan ujian SKD akan dilaksanakan pada 2 September 2021.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 23 Agustus 2021. Namun, karena ada PPKM, tes kemudian diundur menjadi 2 September 2021.
Berdasarkan isi yang ada di dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ujian SKD, baik bagi instansi pelaksana maupun peserta ujian.
- Seleksi SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 instansi pusat dan daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.
- Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
- Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yatu :
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
- Instansi pusat dan daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah pda titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN 2021.
- Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.