Nasional

Berbagai Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021

(ilustrasi/Foto: Kementerian ESDM)

Detiktoday.com – Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara beredar di media sosial. SE BKN tersebut bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pelaksanaan ujian SKD akan dilaksanakan pada 2 September 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 23 Agustus 2021. Namun, karena ada PPKM, tes kemudian diundur menjadi 2 September 2021.

Berdasarkan isi yang ada di dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ujian SKD, baik bagi instansi pelaksana maupun peserta ujian.

  1. Seleksi SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 instansi pusat dan daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.
  2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
  3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
  4. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yatu :
    • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
    • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
    • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
    • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
    • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
    • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
  5. Instansi pusat dan daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah pda titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN 2021.
  6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
  7. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  8. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker