Bupati Rejang Lebong dan Empat Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

Share
Share

Detiktoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rejang Lebong berinisial MFT bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka ditahan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

KPK mengungkap bahwa pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.

Dalam penyelidikan, MFT bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial HEP serta seorang kepercayaan bupati diduga mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati. Pertemuan tersebut diduga membahas pengaturan atau penentuan rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek pada tahun anggaran 2026.

Selain penentuan kontraktor, dalam pertemuan itu juga diduga dibahas besaran fee proyek atau yang dikenal sebagai “ijon”, yakni sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Setelah penunjukan rekanan, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang sebagai fee proyek kepada MFT melalui perantara. Pada tahap awal, total uang yang diserahkan mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut diduga diberikan oleh tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MFT dan HEP sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, MFT dan HEP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *