Nasional

Bertambah, Tersangka Kasus PT Asabri

Teddy Tjokrosaputro, dok RIMO

Detiktoday.com – Megaskandal PT Asabri perlahan mulai menemukan titik cerah. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, TT diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Asabri.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Leonard.

“Yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjoko, punya hubungan darah. Yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri Persero pada 2012-2019,” tuturnya.

Leonard mengatakan, TT diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard juga menyebut, pasca diperiksa, Teddy langsung ditahan sejak hari ini, 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Teddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker