Cegah PETI Kembali Marak di Desa Ingko’ Tambe, Polsek Putussibau Selatan Musnahkan Sarana Tambang Ilegal di Sungai Taman Tapah – Detiktoday.com

Cegah PETI Kembali Marak di Desa Ingko’ Tambe, Polsek Putussibau Selatan Musnahkan Sarana Tambang Ilegal di Sungai Taman Tapah – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, KAPUAS HULU – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu terus digencarkan. Polsek Putussibau Selatan bersama unsur Kecamatan Putussibau Selatan, Aparatur Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat menggelar patroli serta pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Sungai Taman Tapah, Dusun Idulingga, Desa Ingko’ Tambe, Jumat (21/8/2026) pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan.

Sebelum menuju lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan konsolidasi bersama pihak Kecamatan, Pemerintah Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat. Konsolidasi ini untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam penanganan PETI di wilayah tersebut.

Setelah itu, rombongan bergerak menuju Sungai Taman Tapah. Lokasi ini sebelumnya diduga pernah digunakan sebagai tempat aktivitas pertambangan emas menggunakan rakit dompeng atau mesin penyedot emas.

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya penambang maupun aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

Namun demikian, tim menemukan sejumlah bangunan pondok dan bak penyaring material emas yang diduga kuat merupakan sarana penunjang aktivitas PETI. Kondisi sarana tersebut sudah ditinggalkan pemiliknya.

Untuk memastikan sarana tersebut tidak digunakan kembali, tim gabungan mengambil langkah tegas. Bak penyaring material emas yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur yang hadir di lapangan.

Selain pemusnahan, petugas juga memasang spanduk imbauan dan larangan aktivitas PETI di beberapa titik di sekitar Sungai Taman Tapah. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut dilarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Masyarakat dan aparatur desa kami imbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar IPTU Ismail Sinuraya.

Dari hasil pengecekan, petugas juga mendapati adanya dampak kerusakan lingkungan di sekitar aliran Sungai Taman Tapah. Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas PETI yang pernah terjadi sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa segala bentuk pertambangan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki perizinan yang sah. Aktivitas PETI selain merupakan pelanggaran hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Putussibau Selatan bersama unsur Forkopincam, aparatur Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala di lokasi-lokasi yang rawan digunakan untuk aktivitas PETI.

Langkah konkret lainnya, Aparatur Desa Ingko’ Tambe bersama perangkat adat berencana mengundang warga yang diketahui pernah melakukan aktivitas PETI.

Pertemuan sosialisasi dijadwalkan pada Selasa, 25 Agustus 2026 dengan menghadirkan unsur Forkopincam Putussibau Selatan. Tujuannya memberikan pemahaman hukum dan dampak dari pertambangan ilegal.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, aparatur Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat dalam melakukan pengawasan. Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli, monitoring dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal,” pungkas Kapolsek Putussibau Selatan, IPTU Sinuraya.

Share