Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan oleh Komisi IX, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg). Charles menilai Komisi IX memiliki kompetensi dan pemahaman isu yang lebih mendalam terkait urusan perburuhan.
“Kemarin sempat muncul wacana bahwa RUU ini akan dibahas di Baleg. Namun, kami di Komisi IX berharap pembahasannya tetap dilakukan di komisi kami,” ujar Charles saat ditemui di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Terkait perkembangan pembahasan, Charles menjelaskan bahwa hingga saat ini DPR masih menunggu keputusan final dari pimpinan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan diberi mandat resmi.
“Belum ada progres signifikan karena penentuan (lembaga pembahas) pun belum pasti,” tambahnya.
Sesuai Tupoksi dan Bidang Ilmu
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Komisi IX adalah pihak yang paling relevan karena membidangi isu tenaga kerja. Selain itu, Komisi IX merupakan mitra strategis Kementerian Ketenagakerjaan.
“Komisi IX menangani ketenagakerjaan dan bermitra langsung dengan kementerian terkait. Jadi, seharusnya kami memiliki wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai isu-isu ini,” tegas Charles.
Senada dengan Charles, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menolak jika RUU Ketenagakerjaan digodok di Badan Legislasi (Baleg).
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
Presiden KSPI, Said Iqbal, khawatir mekanisme di Baleg akan mengulang pola pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan terburu-buru.
“Jangan sampai terulang kembali seperti UU Cipta Kerja; dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/4)