Detiktoday.com, MALANG – Peringati Hari Buruh, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia ( SPBI) bersama mahasiswa menggelar aksi damai dengan membawa poster dan orasi di depan Balaikota Malang, Jum’at (1/5/2026).
Dalam aksi tersebut, SPBI menuntut Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku untuk segera dicabut karena dirasa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Koordinasi aksi massa juga telah mengkritisi dan meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.
“Kami meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh serba sulit,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan main tenaga kerja kontrak atau regulasi yang diterapkan masih banyak persoalan.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, masa status kontrak buruh maksimal 2 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun, lalu pembaruan setelah jeda 30 hari.
Setelah melampaui masa kerja tersebut bisa diangkat menjadi pekerja tetap, sedangkan di UU Cipta Kerja, Jangka waktu lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam PP.
Hingga saat ini, didalam praktiknya dapat sampai 5 tahun menurut aturan tersebut.
Sebagian kecil yang menjadi contoh adalah ketidakpastian hukum masih terjadi dalam hubungan kerja,
“Seperti persoalan upah, status kerja, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), itu yang terjadi di era sekarang ini,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa hal tersebut membuat para pekerja bisa berstatus kontrak dalam waktu yang lama. Sangat berbeda dengan aturan lama yang menurut mereka lebih ideal.
“Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat,” tandasnya.