Giri Kiemas Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat Rampung Dua Masa Sidang ke Depan

Giri Kiemas Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat Rampung Dua Masa Sidang ke Depan

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramandha N Kiemas, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat rampung dalam dua masa sidang ke depan. Saat ini, DPR RI masih terus menerima berbagai masukan guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

“Sekarang kami masih menerima masukan untuk penyusunan. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang lagi pembahasannya bisa selesai,” kata Giri, dikutip Selasa (19/5/2026).

Menurut Giri, salah satu perubahan penting dalam pembahasan regulasi tersebut ialah penggunaan istilah “Masyarakat Adat” menggantikan “Masyarakat Hukum Adat”. Perubahan istilah itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional yang sudah berlaku.

“Dulu pembahasannya menggunakan istilah RUU Masyarakat Hukum Adat. Sekarang kita tidak mau ada kata ‘hukum’ karena konotasinya bisa bertentangan dengan hukum nasional,” ucap anggota DPR RI asal Sumatera Selatan tersebut.

Ia menjelaskan, DPR RI saat ini masih menggali berbagai informasi terkait konsep masyarakat adat yang akan diatur dalam undang-undang, mulai dari definisi, mekanisme pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan masyarakat adat.

“Kita sedang mengkaji masyarakat adat itu seperti apa, bagaimana penetapannya, pengakuannya, perlindungannya, sampai hak-hak ekonominya,” ujarnya.

Menurutnya, penentuan status masyarakat adat menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Nanti akan diatur bagaimana menentukan suatu komunitas itu masuk kategori masyarakat adat atau tidak. Setelah pengakuannya jelas, perlindungannya jelas, baru hak-hak ekonominya bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Giri mengatakan, saat ini mekanisme pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah diatur melalui pemerintah daerah dan kementerian terkait, terutama dalam penetapan wilayah adat, hutan adat, maupun tanah ulayat. 

Ia menyebut sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Kalimantan, dan Papua telah memiliki masyarakat adat yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Kalau tidak salah sudah ada sekitar 140-an masyarakat adat yang diperdakan. Itu menjadi tonggak awal untuk dilanjutkan perlindungannya dalam undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Giri menuturkan bahwa RUU tersebut nantinya juga akan mengatur mekanisme penetapan masyarakat adat secara lebih jelas agar memiliki kepastian hukum dan tidak berubah-ubah. Salah satu isu yang masih dibahas secara mendalam ialah mengenai hak ekonomi dan penguasaan wilayah adat yang berpotensi bersinggungan dengan pihak lain yang telah lebih dulu memiliki izin usaha maupun hak pengelolaan.

“Yang sedang dicari formulanya adalah bagaimana hak masyarakat adat bisa diakui tanpa merusak atau menimbulkan konflik dengan hak-hak yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Menurutnya, DPR RI berupaya mencari titik keseimbangan agar perlindungan masyarakat adat tetap berjalan tanpa memunculkan persoalan baru di sektor investasi maupun pengelolaan sumber daya alam.

“Kita ingin hak masyarakat adat diakui, termasuk hak ekonominya. Tapi di sisi lain harus ada sinkronisasi dengan pihak-pihak yang sudah lebih dulu memiliki hak di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Giri menegaskan, pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan empat aspek utama, yakni pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan hak ekonomi masyarakat adat.

“Step by step dulu. Kita selesaikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaannya. Setelah itu baru kita bicara lebih jauh mengenai hak ekonominya,” pungkasnya.

Share