Jakarta, Detiktoday.com – Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi perpajakan yang lebih progresif. Pemerintah diminta berani mendobrak potensi pajak dari sektor-sektor baru yang belum tergarap optimal, terutama ekonomi digital global.
Pandangan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam direktorat jenderal Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Harris menyoroti struktur perpajakan Indonesia yang dinilai masih bertumpu pada kelompok wajib pajak patuh yang itu-itu saja. Menurutnya, target penerimaan negara yang terus meningkat tidak akan tercapai secara adil tanpa adanya perluasan basis pajak yang serius.
“Optimalisasi perpajakan akan terus bergantung pada wajib pajak yang patuh apabila tidak ada upaya serius untuk menggali potensi dari underground economy, shadow economy, maupun ekonomi digital global,” ujar Harris.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Legislator ini menyoroti ketimpangan kontribusi perusahaan digital global yang meraup keuntungan besar di pasar Indonesia. Selama ini, raksasa digital tersebut umumnya hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan mereka.
“PPN itu pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan. Sementara itu, perusahaan digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia,” kritiknya.
Ia mencontohkan berbagai platform digital yang mendulang pendapatan masif dari iklan dan sistem berlangganan di tanah air.
Lebih lanjut, Harris menilai pendekatan konvensional berbasis Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah tidak relevan. Konsep fisik ini menyulitkan negara memungut pajak penghasilan dari korporasi digital yang tidak memiliki kantor atau aset fisik di Indonesia, padahal aktivitas ekonominya nyata di dalam negeri.
Sebagai solusinya, Harris mendorong pemerintah menerapkan pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Melalui SEP, negara bisa mengenakan pajak berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan tanpa mensyaratkan kehadiran fisik, sebagaimana yang sudah mulai diadopsi oleh sejumlah negara lain.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
“Jangan sampai perusahaan dalam negeri menanggung beban pajak yang lebih besar, sementara pelaku usaha digital global yang menikmati pasar Indonesia justru belum memberikan kontribusi yang sepadan. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak memiliki keberanian untuk mendobrak keadilan pajak ini,” tegasnya.
Selain persoalan ekonomi digital, Harris juga mengingatkan DJP terkait keluhan pelaku usaha mengenai restusi pajak. Ia menegaskan bahwa restitusi adalah hak wajib pajak yang wajib dipenuhi tepat waktu, bukan sebuah fasilitas dari pemerintah.
Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan dan menghambat aktivitas usaha. Di sektor krusial seperti industri farmasi, hambatan ini bahkan berisiko mengganggu kelancaran pasokan produk kesehatan bagi masyarakat.
Melalui momentum reformasi perpajakan ini, Harris berharap DJP tidak hanya fokus mengejar target angka penerimaan, tetapi juga mampu memperkuat kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan, serta mendukung iklim usaha yang sehat di era modern.