I Nyoman Parta Dorong KPK Perluas Penyelidikan Dugaan Praktik Korupsi di Lingkungan Keimigrasian Hingga Bali

I Nyoman Parta Dorong KPK Perluas Penyelidikan Dugaan Praktik Korupsi di Lingkungan Keimigrasian Hingga Bali

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian hingga ke Bali. Menurutnya, Bali merupakan salah satu daerah dengan jumlah warga negara asing (WNA) yang sangat besar, baik untuk bekerja, berbisnis, berinvestasi, maupun karena alasan perkawinan.

“KPK harus juga memeriksa pejabat-pejabat Imigrasi yang bertugas di Bali. Kita mengetahui bahwa banyak WNA yang mengurus KITAS maupun izin tinggal lainnya untuk berbagai keperluan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang kemudian menimbulkan persoalan karena aktivitas dan status keberadaannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” ujar Parta seperti dikutip dari Instagram pribadinya Minggu (7/6/2026).

Parta menilai berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait keberadaan WNA di Bali tidak dapat dilepaskan dari pengawasan dan proses administrasi keimigrasian yang harus berjalan secara ketat dan transparan.

Menurut politisi asal Bali tersebut, masyarakat kerap menyoroti keberadaan sejumlah WNA yang mengaku sebagai investor, tetapi aktivitas ekonominya tidak jelas. Selain itu, aparat juga beberapa kali mengungkap keterlibatan warga asing dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perdagangan narkotika internasional, kejahatan siber, penipuan daring (online scam), hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Kita harus memastikan bahwa setiap izin tinggal yang diterbitkan benar-benar melalui proses yang akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian untuk memuluskan masuknya pihak-pihak yang justru merugikan Bali dan Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK disebutkan adanya aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025. Total aliran dana yang ditemukan mencapai sekitar Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian, termasuk pengurusan tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Parta menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit dan pemeriksaan yang lebih luas terhadap seluruh sistem pelayanan keimigrasian, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan utama WNA seperti Bali.

“Jangan hanya berhenti pada pejabat di pusat. Jika ada dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal, KITAS, maupun layanan keimigrasian lainnya, maka harus ditelusuri sampai ke daerah. Bali sebagai pintu masuk wisatawan dan WNA tentu perlu mendapatkan perhatian khusus,” katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang secara sah.

“Kita mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Share