I Wayan Sudirta Ingatkan Ratifikasi Perjanjian Internasional Harus Dilakukan Secara Hati-Hati

I Wayan Sudirta Ingatkan Ratifikasi Perjanjian Internasional Harus Dilakukan Secara Hati-Hati

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan ratifikasi perjanjian internasional harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan nasional, kehidupan rakyat, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara. Karena itu, DPR RI menilai pengesahan perjanjian internasional tidak dapat disamakan dengan mekanisme persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memiliki batas waktu tertentu.

“Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” ujar Wayan saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikutip Sabtu (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wayan yang mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam sidang perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Pembacaan keterangan dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut juga diisi dengan pembacaan keterangan pemerintah.

Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa tidak adanya pembatasan waktu dalam proses pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian negara. Setiap perjanjian internasional dinilai perlu melalui kajian mendalam sebelum diadopsi menjadi hukum nasional, termasuk memastikan kesiapan instrumen hukum pendukung yang diperlukan.

DPR juga menilai permintaan pemohon agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan pada masa sidang berikutnya sebagaimana mekanisme Perppu merupakan pendekatan yang kurang tepat. Menurut DPR, Perppu dan perjanjian internasional berada dalam rezim hukum yang berbeda, baik dari sisi dasar konstitusional, tujuan pembentukan, maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

“Mengingat karakter, substansi, ruang lingkup, serta akibat hukum dari setiap perjanjian internasional berbeda-beda, maka pengaturannya tidak dapat diseragamkan melalui satu mekanisme persetujuan yang bersifat mutlak atau diberi pembatasan waktu yang sama sebagaimana mekanisme persetujuan Perppu,” lanjut Wayan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebagai contoh, DPR menjelaskan bahwa proses ratifikasi perjanjian internasional memiliki rentang waktu yang berbeda-beda tergantung pada substansi dan kepentingan nasional yang terlibat. Ratifikasi perjanjian di bidang perdagangan umumnya berlangsung lebih cepat, yakni antara 11 bulan hingga tiga tahun. Sementara itu, perjanjian di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dapat memerlukan waktu jauh lebih panjang, bahkan lebih dari 15 tahun.

Meski demikian, DPR RI mengakui bahwa UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik hubungan internasional dan kebutuhan hukum nasional setelah lebih dari dua dekade diberlakukan. Untuk itu, revisi undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai bentuk komitmen pembentuk undang-undang dalam melakukan pembaruan regulasi.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan terkait tidak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang disebut belum memperoleh tindak lanjut pengesahan sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam implementasinya.

Share