Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Harus Dimulai dari Penguatan Penguasaan Negara di Hulu Pertambangan

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Harus Dimulai dari Penguatan Penguasaan Negara di Hulu Pertambangan

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono, menegaskan implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 harus dimulai dari penguatan penguasaan negara di sektor hulu pertambangan. 

Menurut legislator yang akrab disapa Kanang itu, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penerima pajak dan royalti, melainkan harus mengendalikan langsung pengelolaan sumber daya alam sejak dari lokasi tambang.

“Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya,” kata Kanang, dikutip Selasa (26/5/2026).

Kanang menilai amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara tidak boleh dimaknai sempit hanya dalam bentuk penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun pengaturan ekspor. 

Menurutnya, negara harus hadir lebih kuat melalui penguasaan wilayah tambang, pengawasan produksi, penataan izin, hingga pengendalian dampak lingkungan.

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut kondisi pertambangan di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Ia menilai persoalan pertambangan tidak hanya terlihat dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari lemahnya kontribusi langsung terhadap ekonomi nasional maupun daerah.

“Negara tidak cukup hanya puas mendapatkan pajak. Negara harus memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Kanang.

Menurut Kanang, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh hanya dipahami sebagai fungsi administratif atau pemungutan penerimaan negara semata. Ia menegaskan, penguasaan negara harus mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap sumber daya alam.

Dia juga menilai kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu tidak boleh berhenti pada aspek perdagangan di hilir saja. Kebijakan tersebut, kata dia, harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola sektor hulu, termasuk penataan izin, pengawasan produksi, evaluasi pihak-pihak yang menguasai wilayah tambang, serta kepastian manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kalau hanya ekspornya yang diatur, tetapi hulunya tetap tidak tertata, maka masalah utama tidak selesai. Negara harus tahu siapa yang menguasai tambang, bagaimana produksinya, bagaimana dampak lingkungannya, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat,” ujar Kanang.

Kanang juga menyoroti pentingnya arah penugasan badan usaha atau instrumen investasi negara, termasuk PT Danantara Strategic Investment atau PT DSI. Menurut dia, apabila PT DSI diarahkan menjadi instrumen strategis negara dalam pengelolaan sumber daya alam, maka fokusnya tidak boleh semata-mata pada perdagangan atau ekspor.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI tersebut, PT DSI perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar negara untuk memperkuat posisi di sektor hulu pertambangan.

“PT DSI harus fokus di hulu. Kalau negara ingin menjalankan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan menjadi kunci. Jangan sampai negara hanya hadir di ujung sebagai penerima pajak, sementara kendali utama atas sumber daya alam berada di pihak lain,” katanya.

Lebih lanjut, Kanang menilai tata kelola pertambangan nasional perlu diarahkan pada tiga agenda besar, yakni kedaulatan ekonomi nasional, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil tambang. Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapatkan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.

Pada saat yang sama, negara juga harus memastikan kegiatan tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Pertambangan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Share