Nasional

Indonesia Pertimbangkan Pemulangan Hambali, Tokoh Bom Bali, dari Guantanamo

Detiktoday.com – Pemerintah Indonesia tengah menggagas wacana untuk memulangkan Encep Nurjaman alias Hambali, eks tokoh Jamaah Islamiyah, yang kini mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025).

Hambali dikenal sebagai dalang di balik tragedi Bom Bali 2002. Ia sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap dan dipenjara atas permintaan pihak Amerika Serikat. Namun, meski telah bertahun-tahun ditahan, proses hukum terhadap Hambali hingga kini belum dilaksanakan.

“Dia tetap warga negara Indonesia. Seberat apa pun kesalahan seorang warga negara kita di luar negeri, perhatian pemerintah tidak boleh abai,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa jika kasus Hambali diproses berdasarkan hukum Indonesia, perkara tersebut sebenarnya sudah melewati masa kedaluwarsa.

“Menurut hukum kita, jika suatu kejahatan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, ada batas waktu 18 tahun. Setelah itu, perkara tidak bisa lagi dituntut,” terang Yusril.

Untuk itu, Yusril menyebut pemerintah akan melakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dialog dengan otoritas Amerika Serikat juga direncanakan guna mendalami peluang pemulangan Hambali.

“Kami juga perlu memastikan, sebenarnya siapa yang memiliki yurisdiksi atas Guantanamo—Amerika Serikat atau Kuba? Hambali sudah cukup lama ditahan di sana tanpa ada proses pengadilan,” tambahnya.

Yusril menegaskan, inisiatif ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang terjerat persoalan hukum di luar negeri.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya peduli pada narapidana asing di Indonesia, tetapi juga kepada WNI yang menghadapi kasus hukum di negara lain,” kata Yusril.

Selain Hambali, pemerintah juga mengamati nasib WNI yang menghadapi hukuman mati di negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

“Dalam data kami, ada sekitar 54 WNI yang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, sementara di Arab Saudi jumlahnya juga cukup signifikan,” jelas Yusril.

Sebagai langkah diplomasi, pemerintah berharap dapat membuka negosiasi dengan kedua negara tersebut untuk mencari solusi terbaik bagi para WNI.

Sebelumnya, pada Desember 2024, pemerintah Indonesia telah berhasil memindahkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane ke Filipina, serta lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia. Selain itu, negosiasi tengah berlangsung terkait pemindahan Serge Areski Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang juga terlibat kasus narkotika.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker