Jerat Pelaku dengan UU TPKS!

Jerat Pelaku dengan UU TPKS!

Share
Share

​Jakarta, Detiktoday.com  – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati (sebelumnya disebut pesantren) di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Selly mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya tanpa pandang bulu kepada pelaku.

​Menurut Selly, berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama menjadi sinyal merah. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius pada sistem pengawasan serta ketimpangan relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

​”Kami di Komisi VIII DPR RI memandang kasus dugaan pelecehan seksual di Pekalongan ini sebagai peristiwa yang sangat serius dan memprihatinkan,” ujar Selly saat dihubungi, Kamis (28/5).

Baca: Ganjar Beri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda

​Selly menyayangkan tempat yang seharusnya steril dari tindakan amoral justru menjadi lokasi terjadinya kejahatan seksual. Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan memikul tanggung jawab besar dalam menjaga moralitas.

​”Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar agama, membangun akhlak, dan menjaga martabat para santri. Ketika kekerasan seksual justru terjadi di dalamnya—apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas—ini menjadi alarm serius bagi kita semua,” lanjutnya.

​Ia menambahkan bahwa akar masalah ini bukan sekadar perilaku menyimpang individu, melainkan juga lemahnya sistem pelindungan dan mitigasi bagi korban. Dalam banyak kasus, korban memilih bungkam karena berada di bawah bayang-bayang intimidasi.

​”Korban sering berada dalam posisi takut dan merasa tidak punya ruang untuk bicara karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada toleransi, siapa pun pelaku dan apa pun posisinya,” tegas Selly.

​Untuk memberikan efek jera, politisi PDI-Perjuangan ini mendorong aparat untuk menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.

​Selly mengutip Pasal 6 huruf c UU TPKS yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca: Ganjar Dukung KPK Perketat Syarat Pemimpin

​”Artinya, ketika tindakan itu dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi kuasa seperti pimpinan lembaga, maka aspek penyalahgunaan kewenangan menjadi hal yang sangat serius dalam perspektif hukum,” imbuhnya.

​Menyikapi ruang aman institusi pendidikan yang mencederai psikologis anak, Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan pesantren dan pendidikan berbasis asrama.

​Selly menekankan pentingnya pembuatan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan bebas dari intimidasi. Di sisi lain, hak korban untuk mendapatkan pelindungan hukum, pemulihan psikologis, serta keberlanjutan pendidikan wajib dijamin oleh negara.

​”Intinya, negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan seksual. Pelaku harus dihukum setegas-tegasnya, korban wajib dilindungi, dan lembaga pendidikan harus dipastikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” kata Selly.

​”Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Share