Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Partai Politik Bersama Kesbangpol se-Provinsi Jambi – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Partai Politik Bersama Kesbangpol se-Provinsi Jambi – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi terkait layanan administrasi hukum partai politik.

Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa salah satu dokumen persyaratan pendirian badan hukum partai politik adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Kesbangpol.

Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sekaligus pembukaan kegiatan, serta paparan materi dari Direktorat Tata Negara terkait layanan dan mekanisme administrasi hukum partai politik.

Dalam kesempatan itu, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Kesbangpol menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum partai politik di daerah.

“Kegiatan ini bertujuan membangun persamaan persepsi dan memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan jajaran Kesbangpol, sehingga pelayanan terkait administrasi hukum partai politik dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Fatriansyah, menambahkan bahwa pemahaman yang sama terkait dokumen persyaratan dan mekanisme layanan akan membantu mempercepat proses pelayanan sekaligus meminimalisasi kendala administratif di lapangan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi antara peserta dan narasumber terkait pelaksanaan layanan partai politik di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi hukum partai politik di Provinsi Jambi.

Share