JAKARTA, Detiktoday.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) harus menghadapi ujian baru setelah memenangkan ‘pertarungan’ panjang keuangan dan mencetak laba perdana di kuartal I-2026. Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, berpotensi menekan kinerja emiten teknologi tersebut, mengingat bisnis on-demand services mengontribusi lebih dari separuh pendapatan perseroan.
Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator sebesar 8% atau turun drastis dari jumlah potongan sebelumnya yang mencapai 20%.