Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap lima rancangan produk hukum daerah Pemerintah Kota Jambi, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi itu dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Rosdalia, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMPPA Kota Jambi, Jeshi Nur Afrinda, para perancang peraturan perundang-undangan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, tahapan tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Pengharmonisasian menjadi bagian penting agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan daerah secara efektif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas lima rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, dibahas pula Rancangan Peraturan Wali Kota tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2026.

Kemudian, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2027, perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, serta RKPD Kota Jambi Tahun 2027.

Dina menekankan, khusus untuk pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002, diperlukan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat.

Sementara itu, substansi RKPD dan Renja Perangkat Daerah perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat juga menyoroti pentingnya konsistensi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, indikator kinerja, dan target pembangunan daerah.

Selain itu, kejelasan rumusan, kesesuaian materi muatan, efektivitas pelaksanaan, serta kepastian hukum menjadi perhatian utama agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir pada tahap implementasi.

Melalui proses pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh rancangan produk hukum daerah Kota Jambi dapat disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share