Kembalikan Fungsi Teras Shopping Centre Kayuagung Bakal Ditertibkan – Detiktoday.com

Kembalikan Fungsi Teras Shopping Centre Kayuagung Bakal Ditertibkan – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, OKI – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait menyempitnya akses utama pengunjung, Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan resmi mengeluarkan surat edaran penataan Pasar Rakyat Kayuagung Senin (29/5/2026) lalu. Lapak-lapak pedagang yang selama ini berdiri di area teras dinilai menyalahi peruntukan fasilitas publik dan pengelolaan barang milik daerah.

Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta para pedagang yang menempati area teras Pasar Shopping Centre Kayuagung membongkar lapak mereka secara mandiri dalam waktu tujuh hari.

Kebijakan tersebut setelah pemerintah setempat melakukan pemantauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemanfaatan area teras sebagai lokasi berjualan.

Kepala Dinas Perdagangan OKI Sahrul dalam Surat Edaran menyatakan penataan dan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya. Dalam edaran surat kepada pedangang terkait disebutkan area teras Shopping Centre merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai akses utama keluar-masuk pengunjung pasar.

Namun, keberadaan lapak semi permanen dinilai telah menyebabkan penyempitan jalur, mengganggu arus pengunjung, serta menimbulkan kondisi yang tidak tertib.

“Pemanfaatan sarana dan prasarana pasar sedang ditata dan ditertibkan guna mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya,” ujarnya Senin (8/6/2026).

Pemerintah juga menilai penggunaan area teras sebagai tempat berjualan tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fasilitas publik.

Melalui surat itu, pedagang diminta mengosongkan dan membongkar lapak secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Mereka juga diminta tidak lagi menggunakan area teras sebagai tempat berjualan dalam bentuk apa pun.

Sahrul mengatakan kalau ternyata hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat lapak yang belum dibongkar, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan penertiban langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tersebut dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas di lingkungan Pasar Rakyat Kayuagung,” tandasnya.

Share