
Detiktoday.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan tindakan seorang guru yang memaksa siswa membuka pakaian di sebuah SD negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak dan berpotensi melanggar hukum.
Menurut Arifah, pemaksaan terhadap anak untuk menanggalkan pakaian dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80. Ia menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan penuh, terutama di lingkungan pendidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan anak, kasus tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam aturan itu, terdapat pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan tenaga pendidik.
“Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak di satuan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual,” ujar Arifah.
KemenPPPA pun mendorong agar dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak.
Leave a comment