Nasional

Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Memasuki Babak Baru

detiktoday.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar kabar soal Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK akan menggunakan haknya melalui PTUN Jakarta. Saat ini Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (12/4).

“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, dirinya sudah mengirim surat perpanjangan agar Brigjen Endar tetap berada di KPK. Sehingga ia memandang Endar masih sebagai bagian dari KPK.

Dengan begitu, kata Sigit, Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.

“Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang tak digubris Ketua KPK Firli Bahuri.

Pasalnya, meski Sigit memerintahkan agar Endar tetap berada di KPK, namun Firli justru mencopot jenderal bintang 1 Polri tersebut. Lantas, bagaimana respons Sigit melihat surat perpanjangan yang ia layangkan ke KPK itu tak digubris Firli?

“Ya kan tentunya kan saya menghargai aturan-aturan yang ada,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Sigit mengatakan, Polri dan KPK merupakan institusi yang berbeda saat ditanya apakah dirinya merasa dilangkahi Firli atau tidak.

Yang pasti, kata Sigit, baik di Polri maupun KPK sudah memiliki aturan masing-masing yang jelas.

“Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Sigit menghargai upaya hukum yang sedang Endar lakukan melalui Dewas KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotannya dari KPK.

Sigit akan mengambil keputusan apabila hasil di Dewas KPK dan PTUN terkait Endar sudah keluar.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker