Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas menegaskan Komisi II DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan dengan menghadirkan para tokoh, akademisi, dan pakar kepemiluan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan komprehensif terhadap pembenahan sistem pemilu ke depan.
“Iya, karena prolegnasnya masih di DPR RI dan masih di Komisi II, makanya Komisi II melakukan ikhtiar politik melakukan RDPU dengan mengundang tokoh-tokoh, pakar-pakar agar kita mendapat masukan yang seluas-luasnya dan sepadat-padatnya untuk menyusunkan RUU Pemilu ini,” kata Giri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR RI mengundang dua pakar kepemiluan terkemuka, yakni Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Siti Zuhro. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan masukan strategis terkait pembenahan sistem pemilu nasional.
Giri menjelaskan, Prof. Ramlan Surbakti memberikan sejumlah catatan kritis terhadap sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar pemilu berjalan lebih adil.
“Itu harus diperbaiki, karena Prof. Ramlan antara pilihan-pilihan tadi bisa dipilih banyak pilihannya, tapi model pemilunya harus dibuat semakin fair ke depannya, terutama mengatasi politik uang, sumber dana kampanye yang tidak terukur,” sambung Giri
“Nah, ini isu-isu yang menurut Prof. Ramlan harus ditindaklanjuti dalam undang-undang pemilu,” lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro lebih menyoroti penguatan desentralisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Dalam paparannya, ia mengusulkan sejumlah indikator terkait kemungkinan penerapan Pilkada Asimetris di sejumlah daerah.
“Artinya bisa ada daerah-daerah yang bisa pemilu langsung, ada daerah-daerah yang bisa dilakukan pemilu tidak langsung,” papar Giri menerangkan konsep asimetris tersebut.
Selain itu, Prof. Siti Zuhro juga menawarkan opsi pemisahan jadwal pemilu sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengganggu sistem tata negara yang sudah berjalan.
Terkait mekanisme pembahasan RUU Pemilu ke depan, Giri menyebut prosesnya masih sangat dinamis. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan melalui panitia kerja di Komisi II, panitia khusus DPR, atau bahkan diambil alih pemerintah.
“Nanti ya tergantung apakah panja (panitia kerja) di Komisi II, apakah pansus (panitia khusus) di DPR, atau tiba-tiba diambil alih pemerintah. Nah, kita kan belum tahu,” pungkasnya.