Home Daerah KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

Share
Share
Serahkan Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov untuk Fasilitas Publik

Detiktoday.com – Komisi Pemberantasan (KPK) menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan sarana pendidikan hingga fasilitas pelayanan masyarakat.

Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Jawa Barat, Dedi . Prosesi berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten pada Rabu, 11 Februari 2026.

Mungki menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari strategi asset recovery KPK agar hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud komitmen KPK dalam memastikan aset yang telah berkekuatan hukum tetap tidak terbengkalai, melainkan produktif bagi pembangunan daerah.

Adapun aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah titik strategis di Jawa Barat, antara lain di kawasan Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di Margonda Raya, Depok. Seluruhnya berasal dari perkara korupsi yang telah inkrah, dengan terpidana di antaranya Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memanfaatkan aset tersebut untuk pengembangan lahan praktik SMK, pembangunan unit SMA/SMK baru, serta penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Bandung Utara. Selain itu, sebagian aset akan digunakan untuk fasilitas Samsat guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah penunjang operasional pemerintahan.

Meski telah dihibahkan, memiliki tanggung jawab penuh atas pengamanan dan pemeliharaan aset, baik secara fisik maupun administrasi hukum. Pemerintah daerah juga berkewajiban menuntaskan pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta.

KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan berkala terhadap pemanfaatan aset tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau pengabaian, serta menjamin manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

“Pengawasan ini penting agar aset yang telah dikembalikan kepada negara dapat memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Mungki.

Melalui hibah ini, KPK berharap proses pemulihan aset tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Jawa Barat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *