Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, merespon usulan kader partainya di DPRD Solo terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Perlindungan Masyarakat (Linmas) hingga pegawai BLUD bisa berpolitik.
Menurutnya, wacana pelonggaran larangan berpolitik bagi Non ASN atau Linmas dan unsur masyarakat lainnya adalah aturan lama perlu ditinjau ulang seiring meningkatnya kedewasaan politik masyarakat.
Diketahui usulan pegawai non ASN bisa berpolitik diusulkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, Wahyu Haryanto saat forum Rapat Paripurna Internal terkait rekomendasi LKPj.
Aria Bima menilai aturan larangan berpolitik bagi Linmas, pegawai BLUD, maupun unsur masyarakat lainnya merupakan produk lama yang lahir dalam konteks politik yang berbeda.
“Kalau aturan itu lahir di era 1965 atau awal reformasi, situasinya memang masih penuh afiliasi politik yang ekstrem. Sekarang sudah jauh berubah,” ujarnya saat melakukan reses di BKPSDM Solo, dikutip Kamis (7/5/2026).
Ia menyebut, saat ini masyarakat terutama generasi muda cenderung tidak lagi terikat kuat pada partai politik secara ideologis. Bahkan, sebagian besar pemilih justru tidak ingin terlibat dalam politik praktis.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini juga menilai peraturan-peraturan yang ada justru membuat kemunduran dalam berpartai. Meskipun begitu, Aria Bima tetap meminta pegawai-pegawai Pemerintahan non ASN yang berpolitik tetap harus menjaga netralitasnya.
“Jangan peraturan-peraturan itu menjadikan sesuatu hal yang tidak maju di dalam kita berpartai. Untuk Linmas apapun ini eranya sudah lain. Linmas yang tidak menempatkan terhadap posisi netral ya akan diviralkan. Kita enggak usah terlalu khawatir dengan pengawasan yang sangat transparan oleh masyarakat,” kata Aria Bima.
Menurut Aria Bima, pelonggaran aturan bukan berarti membuka ruang penyalahgunaan, melainkan mendorong kedewasaan dalam berpolitik dan bernegara.
“Berpartai itu bukan sesuatu yang harus distigma. Justru harus dilihat sebagai proses menyiapkan kader bangsa yang berpikir untuk kepentingan luas, bukan kelompok,” tegasnya.
Ia menilai, jika masih ada kader yang bersikap eksklusif atau ekstrem, maka masyarakat sendiri yang akan menilai dan tidak memilih mereka dalam struktur sosial seperti RT, RW, maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia juga berharap bahwa stigma-stigma negatif berpolitik yang keluar dari larangan-larangan bisa hilang dengan melibatkan publik ke dalam partai politik.
“Saya pun akan menindak lanjuti larangan-larangan ini, jangan sampai stigmah akhirnya partai politik seperti menjadi organisasi terlarang. Melibatkan partai politik di dalam Linmas-Linmas yang ada, dengan keberagaman zaman itu saya kira justru kedewasaan dan kematangan kita di dalam bermasyarakat, bernegara yang lahir dari proses orang-orang yang dibesarkan di partai politik,” sambungnya.
Meski mendukung wacana pelonggaran, Aria Bima menegaskan bahwa netralitas tetap menjadi prinsip utama, khususnya bagi mereka yang berada dalam fungsi pelayanan publik.
“Netralitas itu wajib. Tapi kita juga tidak perlu terlalu khawatir, karena sekarang pengawasan masyarakat sudah sangat terbuka. Kalau ada yang tidak netral, pasti langsung diviralkan,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi publik saat ini menjadi mekanisme kontrol yang efektif dibandingkan sekadar aturan formal.
Wacana ini pun diperkirakan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi regulasi terkait ASN dan tata kelola pemerintahan yang tengah dibahas di parlemen.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono berpendapat aturan yang sudah dibuat oleh negara adalah ketentuan mengikat.
“Kami menyoroti dari sisi Permendagri-nya, memang di poin pemberhentian ada di paling bawah itu, tidak menjadi pengurus partai politik, itu khusus Linmas. Terus kalau untuk yang karyawan BLUD di Perwali BLUD untuk yang Puskesmas, terus untuk yang RSUD, itu juga diatur di poin larangan,” ucap Beni Supartono.
Sedangkan pada pegawai Pemerintah yang berstatus outsourcing, Beni menegaskan belum melihat secara pasti ada atau tidaknya larangan yang sama. Hal itu lantaran pegawai outsourcing diatur oleh pihak ketiga.