Menata Rantai Pasok B50 Antara Kedaulatan Energi dan Keadilan Fiskal

Menata Rantai Pasok B50 Antara Kedaulatan Energi dan Keadilan Fiskal

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com — Indonesia memasuki babak baru transisi energinya. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel 50% (B50), menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan bauran biodiesel tertinggi di dunia. Kebijakan ini bukan sekadar keberlanjutan program B40, melainkan penegasan ambisi Indonesia memperkuat ketahanan energi di tengah gejolak geopolitik, volatilitas harga minyak, dan rapuhnya rantai pasok energi global.

Persoalannya, B50 tidak hanya menuntut peningkatan produksi biodiesel, melainkan kemampuan menyeimbangkan ketahanan energi, kesehatan fiskal, dan daya saing sawit. Pertanyaan mendasarnya: “Bagaimana memperkuat kedaulatan energi tanpa menggerus ruang fiskal, mengurangi devisa ekspor, atau mengganggu keseimbangan pangan dan industri hilir?

Share