PDI Perjuangan Tangsel Dorong Perda Perlindungan bagi Pekerja Informal Rentan dan Miskin

PDI Perjuangan Tangsel Dorong Perda Perlindungan bagi Pekerja Informal Rentan dan Miskin

Share
Share

Tangerang Selatan, Detiktoday.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menjadi pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.  

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nantinya dalam bentuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan oleh Pemerintah Daerah kepada pekerja rentan miskin. Sehingga kelompok masyarakat yang rentan dari sisi sosial dan ekonomi dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya. 

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Menurut Adi, meskipun Kota Tangerang Selatan memiliki tingkat kemiskinan yang relatif rendah, masih terdapat kelompok pekerja rentan yang hidup dengan pendapatan di bawah standar kelayakan dan belum memperoleh akses perlindungan sosial yang memadai. Kelompok tersebut antara lain pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga berbagai pekerja informal lainnya yang menjadi tulang punggung keluarga.

“PDI Perjuangan berpandangan wong cilik atau rakyat kecil harus dilindungi oleh negara. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya penghasilan, mereka sering kali tidak memiliki perlindungan yang cukup. Kondisi ini dapat mendorong keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Jika mereka dapat dilindungi maka ketika ada kecelakaan kerja ada manfaat yang mereka klaim dalam bentuk perawatan tanpa batas biaya, santunan cacat hingga santunan kematian” ujar Adi Surya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah menginisiasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu adanya peningkatan status regulasi ke dalam bentuk Peraturan Daerah. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat legitimasi hukum, menjamin kepastian dan keberlanjutan program, serta memberikan landasan normatif yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal di daerah.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Perda ini diusulkan Fraksi PDI Perjuangan agar program ini tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek. Dengan adanya Perda, pengaturan mengenai pendataan penerima manfaat, mekanisme pembiayaan, pengawasan, koordinasi antarperangkat daerah, hingga keberlanjutan program dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” katanya.

Selain itu, keberadaan Perda juga diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru melalui kebijakan perlindungan sosial yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dengan melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat sehingga menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Tangerang Selatan.

Share