Jakarta, Detiktoday.com – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai pembubaran perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (5/6/2026), merupakan manifestasi tunduknya negara terhadap tekanan kelompok intoleran. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta jaminan konstitusional yang termuat dalam UUD 1945.
Pembubaran kegiatan tersebut dilakukan aparat kepolisian setelah muncul penolakan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya terhadap kegiatan perkemahan yang diselenggarakan JAI.
Hizkia Darmayana menyatakan negara seharusnya hadir untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara, bukan justru menghentikan kegiatan yang berlangsung damai karena tekanan massa.
“Ketika sebuah kegiatan yang sah dan berlangsung tertib dibubarkan akibat desakan kelompok yang menolak keberadaan kelompok lain, maka yang terlihat adalah negara sedang mengalah pada tekanan intoleransi. Ini merupakan preseden yang berbahaya bagi demokrasi dan kehidupan kebangsaan,” ujar Hizkia dalam keterangannya kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Hizkia, tindakan tersebut bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila ketiga, Persatuan Indonesia. Selain itu, Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, serta berserikat dan berkumpul secara damai.
Dalam perspektif sosiologi, Hizkia mengacu pada teori pluralisme yang dikemukakan oleh sosiolog Amerika, Peter L. Berger. Berger menjelaskan bahwa masyarakat modern ditandai oleh keberagaman keyakinan dan identitas yang harus dikelola melalui pengakuan terhadap hak-hak kelompok yang berbeda. Negara memiliki fungsi sebagai penjamin ruang hidup bersama yang setara bagi seluruh warga negara, bukan sebagai instrumen yang membenarkan dominasi kelompok mayoritas atas kelompok minoritas.
Ketika negara gagal melindungi kelompok minoritas dari tekanan kelompok lain, maka kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat mengalami erosi.
“Keteraturan sosial tidak lahir dari penyeragaman, melainkan dari kemampuan masyarakat menghormati perbedaan. Negara harus berdiri di atas semua golongan dan menjamin perlindungan yang sama bagi setiap warga,” kata Hizkia.
Lebih lanjut, Hizkia menilai pembubaran kegiatan karena tekanan kelompok tertentu berpotensi menciptakan efek domino berupa normalisasi tindakan intoleran di berbagai daerah. Jika pola semacam ini terus dibiarkan, kelompok-kelompok yang mengandalkan tekanan massa akan merasa memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjalankan hak-hak konstitusionalnya.
Karena itu, Hizkia mengingatkan pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak mengulangi praktik serupa di masa mendatang.
“Pemerintah tidak boleh tunduk kepada kelompok intoleran. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan konstitusi, bukan di bawah tekanan kelompok yang ingin membatasi hak warga negara lain. Jika negara terus mengalah kepada intoleransi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kelompok minoritas, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri,” tegas Hizkia.
Hizkia menambahkan bahwa komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945 hanya dapat dibuktikan apabila negara mampu melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, keyakinan, maupun identitas kelompoknya. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkumpul merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berkeadaban.