Nasional

Penerapan Wajib Aplikasi PeduliLindungi di Dunia Industri

Foto: (dok ITDC)

Detiktoday.com – Seperti diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini wajib untuk sejumlah aktivitas atau akses fasilitas publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021, termasuk pada dunia industri.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Johnny menambahkan dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri akan berperan besar dalam penanganan pandemi. Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.

Dia menambahkan, kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi instrumen penting dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan memberikan informasi bagi pengguna terkait vaksinasi yang ditunjukkan dengan indikator warna.

Berikut 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi dan artinya:
Merah, artinya, yang bersangkutan belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pemilik identitas yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kuning/oranye Artinya, pemilik identitas sudah divaksinasi dosis pertama. Yang bersangkutan diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut namun yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hijau Artinya, status aman. Warna hijau artinya yang bersangkutan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker