Potong Gaji Gara-Gara Langgar Kode Etik
Detiktoday.com – Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK akhirnya dijatuhi hukuman pemotongan gaji sebagai imbas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada hari ini Senin, (30/8/2021).
Wakil Ketua KPK itu kemudian dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan
Hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili adalah ia mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Sementara yang memberatkan Lili yakni tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, tetapi justru melakukan sebaliknya.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Syahrial sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.
Namun, sebagai Wakil Ketua KPK, Lili mendapatkan sejumlah tunjangan dengan total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta, di mana Rp 84 juta berupa uang tunai.