Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar program administratif yang dijalankan secara birokratis.
Oleh karena itu, Rieke meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan dan berorientasi penuh pada kepentingan rakyat.
“Hak atas pemenuhan gizi memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 mengenai tanggung jawab negara menyediakan pelayanan dasar,” ujar Rieke dalam pernyataan sikapnya, Rabu (3/6/2026).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengevaluasi dan merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola program strategis tersebut.
Rieke juga memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berhasil mengungkap indikasi kerentanan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan. Bagi Rieke, berbagai temuan masalah tersebut membuktikan adanya kelemahan mendasar dalam desain tata kelola, bukan sekadar urusan figur pimpinan lembaga.
Ia memetakan sejumlah titik rawan yang membuka celah penyimpangan dalam program MBG, di antaranya:
– Penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
– Proses pengadaan barang dan jasa serta rantai pasok pangan
– Sistem pembayaran operasional dapur
– Manipulasi data penerima manfaat
– Konflik kepentingan dalam penunjukan vendor (supplier)
Baca: Ganjar Ajak Kader PDI Perjuangan Perkuat Demokrasi
“Dengan anggaran mencapai ratusan triliun rupiah dan cakupan puluhan juta penerima manfaat, MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki risiko korupsi sangat tinggi. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi dan bekerja secara real-time,” tegasnya.
Guna membenahi carut-marut tersebut, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mereformasi regulasi secara menyeluruh. Ia mendorong pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut disarankan diganti dengan satu Perpres baru yang lebih komprehensif guna mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional. Rieke menilai BGN seharusnya diposisikan sebagai orkestrator kebijakan, bukan lembaga pelaksana superbody yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.
Sebagai solusi, ia menawarkan prinsip “Orkestrasi Nasional, Implementasi Desentralistik”. Melalui pendekatan ini, pelaksanaan program akan melibatkan langsung pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga petani dan nelayan lokal dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel.
Dari aspek pengawasan, ia mendesak penguatan integrasi sistem berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital (e-government), serta audit real-time yang melibatkan KPK, BPK, APIP, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Indonesia tidak sekadar membutuhkan pergantian figur. Kita membutuhkan reformasi kelembagaan, regulasi, dan tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” pungkas Rieke.