Saham Tambang Gamang

Saham Tambang Gamang

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Akrobat pemerintah menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengutak-atik pungutan tarif royalti mineral demi menambal defisit fiskal memunculkan risiko regulasi. Alih-alih membatalkan atau menaikkan tarif, keputusan pemerintah yang mengambil posisi menunda juga meninggalkan kegamangan bagi saham emiten di sektor pertambangan mineral.

Dalih pemerintah menunda penyesuaian tarif royalti mineral yang ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 atau mengubahnya menjadi semacam mekanisme windfall tax ini lantaran ingin mengevaluasi masukan para pengusaha. Atas pertimbangan itu, pemerintah memandang perlu adanya formula yang lebih win-win solution. Penaikan tarif royalti mineral pun dipastikan belum akan berlaku pada Juni 2026 seperti yang dijadwalkan sebelumnya.

Share