Detiktoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atas pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PIPA akibat pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal serta standar akuntansi yang berlaku.
Tak hanya perusahaan, jajaran direksi PIPA periode 2023 juga dikenai sanksi secara tanggung renteng. Direksi yang terdiri dari Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dijatuhi denda dengan total nilai Rp3,36 miliar.
Khusus untuk Junaedi yang menjabat sebagai Direktur Utama PIPA pada 2023, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 terkait prinsip integritas dan kepatuhan.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan. Sanksi tersebut diberikan karena auditor dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PIPA.
OJK menegaskan bahwa seluruh sanksi yang dijatuhkan bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan terbuka dan meningkatkan kualitas transparansi laporan keuangan di pasar modal Indonesia.

Leave a comment