Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Langkah ini dinilai mendesak sebagai instrumen pelindung di tengah gelombang PHK yang terus menghantam berbagai sektor industri nasional.
Edy mengingatkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan janji yang disampaikan Presiden pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025. Namun, hingga memasuki kuartal kedua 2026, realisasi kebijakan tersebut belum kunjung terwujud.
“Momentum Hari Buruh harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah urgensi Satgas PHK,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
Data menunjukkan tren ketenagakerjaan sedang tidak baik-baik saja. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 65.000 pekerja terkena PHK. Tren negatif ini berlanjut hingga April 2026 dengan ribuan pekerja kembali kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini diperparah oleh tekanan global, terutama di sektor teknologi, serta krisis di sektor padat karya domestik seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi pada awal tahun ini.
“Ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga. Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian mendapatkan penggantinya,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Politikus PDI Perjuangan ini mengkritik respons pemerintah yang selama ini cenderung reaktif atau baru bergerak setelah pemecatan terjadi. Ia mengusulkan agar Satgas PHK memiliki dua peran strategis:
– Sisi Hulu (Pencegahan): Satgas harus mampu mengintervensi perusahaan yang mengalami kendala arus kas atau ancaman pailit. Intervensi dapat berupa pemberian insentif atau mediasi dengan kreditor di pengadilan niaga agar operasional tetap berjalan tanpa harus memangkas karyawan.
– Sisi Hilir (Perlindungan): Jika PHK tidak terhindarkan, Satgas wajib memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sepenuhnya, mulai dari kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis selama enam bulan.
Peringatan Dini dan Keberpihakan Nyata
Edy menekankan bahwa Satgas PHK harus dilengkapi dengan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi krisis di wilayah industri rentan. Baginya, Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi seremonial tahunan tanpa dampak konkret bagi kesejahteraan buruh.
“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa ditunda lagi,” pungkasnya.