Sengkarut Lahan Register 43 B, Bupati Parosil Akui Sebagian Wilayah Sidomulyo Masuk Kawasan Hutan

Sengkarut Lahan Register 43 B, Bupati Parosil Akui Sebagian Wilayah Sidomulyo Masuk Kawasan Hutan

Share
Share

Lampung Barat, Detiktoday.com — Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengakui sebagian wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, berada di kawasan hutan negara. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mencari solusi terbaik agar masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan di wilayah tersebut tetap memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait konflik lahan di Register 43 B Krui Utara, Senin (25/5/2026).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

“Sebagian wilayah memang masuk kawasan hutan, namun sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih dalam proses,” ujar Parosil.

Ia menjelaskan, pada tingkat pemerintahan pekon telah terdapat pengakuan terhadap penguasaan lahan oleh warga. Namun hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat resmi atas sejumlah bidang tanah tersebut.

Menurut Parosil, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya pemerintah akan memperjuangkan harapan masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan dan masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Parosil juga meyakini pemerintah pusat akan membuka ruang penyelesaian bagi masyarakat penggarap yang telah puluhan tahun tinggal dan berkebun di kawasan Register 43 B Krui Utara.

“Karena masyarakat sudah lama bermukim di sana, tentu harus dicari jalan terbaik agar warga tidak dirugikan, tetapi ketentuan perundang-undangan tetap dipatuhi,” katanya.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, pemerintah pusat disebut memiliki skema perhutanan sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang berada di kawasan hutan negara.

Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada akhir 1990-an oleh mantan kepala desa, Sutikno, Parosil mengaku akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Apalagi saat ini beliau menjabat pimpinan dewan, sehingga koordinasi akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.

Share